Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Merdeka! 1.947 Napi di Kepri Dapat Remisi HUT Ke-72 RI, 67 Orang Langsung Bebas

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2017 |15:57 WIB
Merdeka! 1.947 Napi di Kepri Dapat Remisi HUT Ke-72 RI, 67 Orang Langsung Bebas
A
A
A

TANJUNGPINANG - Sebanyak 1.947 narapidana di lembaga pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terima remisi umum peringatan HUT ke-72 RI. Di antaranya, sebanyak 67 orang langsung bebas pada saat HUT RI, Kamis 17 Agustus 2017. Selain langsung bebas, besar remisi yang diterima narapidana mulai satu bulan hingga enam bulan. 

Adapun rincian yang menerima remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Kepri, seperti di Lapas Tanjungpinang sebanyak 566 orang di antaranya 13 orang langsung bebas,  Lapas Batam sebanyak 670 orang, 22 orang langsung bebas;  Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 88 orang 5 di antaranya langsung bebas; LPKA Batam sebanyak 32 orang, 2 di antaranya langsung bebas; dan Lapas Perempuan Batam sebanyak 53 orang.

Rutan Tanjungpinang sebanyak 86 orang, 6 di antaranya langsung bebas; Rutan Batam sebanyak 194 orang, 4 di antaranya bebas; Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 229 orang, 15 di antaranya langsung bebas; dan Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 29 orang. 

"Total semuanya sebanyak 1.947 orang, 67 orang langsung bebas pada saat hari perayaan," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri Rinto Gunawan di Tanjungpinang, Selasa (15/8/2017). 

Dia menuturkan, pemberian remisi akan diberikan secara simbolis langsung oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Dia menyampaikan saat ini jumlah narapidana di pemasyarakatan di Kepri sebanyak  4.402 orang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement