 
                
JAKARTA - Penyuap Gubernur nonaktif Bengkulu yang juga merupakan Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhony Wijaya bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor, Bengkulu, dalam waktu dekat.
Hal itu menyusul telah lengkapnya berkas perkara penyidikan terhadap Jhony Wijaya terkait kasus dugaan suap dua proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Terhadap tersangka yang diduga sebagai pemberi (suap) yaitu JHW (Jhonny Wijaya), hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik kepada penuntut umum," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).
Febri menambahkan, setelah penyidik KPK merampungkan berkas perkara penyidikan Jhony Wijaya, tim jaksa pada KPK selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan atas kasus tersebut.
Nantinya, setelah surat dakwaan yang telah disusun rampung, Tim Jaksa KPK akan melimpahkan berkas dakwaannya ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk selanjutnya ditentukan jadwal persidangan.
Guna mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor, KPK menitipkan tersangka Jhony Wijaya ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA, Bengkulu. Jhony Wijaya juga telah diterbangkan ke Bengkulu pada hari ini.
"Yang bersangkutan hari ini diberangkatkan ke Bengkulu untuk dititipkan penahanannya di Rutan Klas IIA Bengkulu menunggu persidangan yang rencananya akan digelar di PN Tipikor Bengkulu," tandas Febri.
KPK menetapkan telah empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dua proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari, Rico Dian Sari seorang pengusaha yang diduga sebagai perantara suap serta Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Ridwan Mukti beserta istri, Lily Martiani Maddani, dan Rico Dian Sari disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )