JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut dengan adanya Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) dapat membuat instansi penegak hukum lebih disiplin.
Sebelumnya KPK bersama dengan Polri dan Kajagung juga telah membuat elektronik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Itu kan gini kita barusan tidak lama buat e-SPDP. Sudah kita tandatangani saya, Pak Kapolri, dan Kajagung, kira-kira beberapa minggu yang lalu. Nah nanti kalau dengan itu insya Allah lebih disiplin," jelasnya di Polda Metro jaya (18/8/2017).
Menurutnya aplikasi ini akan dipasang di setiap instansi penegak hukum untuk dapat mengisi terkait perkara korupsi. "Kemudian setiap Polres aplikasinya dipasang, khusus untuk kasus korupsi mengisi itu," jelas dia.
Dia menjelaskan untuk pihak yang wajib mengisi LHKPN tersebut hanya untuk kasus korupsi di lembaga penegak hukum.
"Mulai dari Polres pokoknya kasus korupsi, Kapolres. Dari Polres, Polda, Kajari dan Kajati. Khusus untuk kasus korupsi," bebernya.
(Khafid Mardiyansyah)