JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Hery Rudolf Nahak mengatakan, hingga Mei 2017 jamaah yang telah mendaftar ke Biro Perjalanan First Travel berjumlah 72.682 orang.
Hery menuturkan, berdasarkan hitungan biaya Umroh dari First Travel seharga Rp 14.300.000 maka total penipuan yang mereka lakukan berjumlah Rp 848.700.100.000. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah seiring berjalannya penyidikan yang pihaknya lakukan.
"Ini semua sudah bayar dan mendaftar dari Desember 2016 hingga Mei 2017. Tapi yang baru berangkat hanya 14 ribu jamaah, sisanya yaitu 58.682," ujarnya di Kantor Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Ia menambahkan, jumlah itu belum termasuk utang yang mereka perbuat ke tiga perusahaan. Mereka selama menjalankan bisnis travel tersebut sudah membuat utang ke provider tiket, visa dan hotel.
"Utang pada provider tiket Rp 85 miliar. Utang provider visa Rp 9,7 miliar. Lalu utang hotel Rp 24 miliar. Di Makkah tiga lalu Madinah tiga hotel," pungkasnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka. Terbaru, polisi juga telah menetapkan adik dari pemilik First Travel, Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.