"Kasus yang dicari-cari tidak ada dasarnya, apalagi kriminalisasi dan fitnah," tambahnya.
(Baca juga: Soal Kasus Chat Mesum, Polda Metro Siap Telaah Permohonan SP3 Habib Rizieq)
Fadli menilai sudah selayaknya kepolisian untuk menerima permohonan Habib Rizieq yang meminta kasusnya dihentikan. Menurut Fadli kasus tersebut terlihat direkayasa, sehingga ia pun setuju bila kasus ini segera dihentikan dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurutnya, saat ini Habib Rizieq tak susah payah untuk bisa berkomunikasi dengan keluarga dan kerabatnya yang ada di Indonesia.
"Ya kayanya dengan kemajuan teknologi sekarang, Habib Rizieq juga berkomunikasi dengan para tokoh, para ulama, bahkan masih ngirim-ngirim rekaman, masih tausiyah, dan sebagainya, banyaklah. Artinya kalau zaman dulu mungkin pakai surat-suratan, kalau sekarang kan pakai WA (Whatsapp) dikirim ininya, saya kira tidak ada masalah," tutur Fadli.