Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Siber Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penyebar kebencian yang mengunakan sarana media sosial. Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar mengatakan, sindikat penyebar kebencian itu diketahui berkelompok dan bernama Saracen.
"Mereka menyediakan jasa penyebaran (hate speech) yang bermuatan SARA maupun hoax melalui media sosial, mereka menamakan kelompok Saracen," katanya.
Pengungkapan kasus ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, SRN (32) ditangkap di Cianjur dan MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara. Ketiga tersangka itu, memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk JAS sendiri, berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang bertugas untuk mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA.
(Ranto Rajagukguk)