Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU ITE Dinilai Belum Cukup, DPR Usulkan Buat PP Tindak Jaringan Penyebar Hoax

Silviana Dharma , Jurnalis-Sabtu, 26 Agustus 2017 |16:49 WIB
UU ITE Dinilai Belum Cukup, DPR Usulkan Buat PP Tindak Jaringan Penyebar <i>Hoax</i>
Ilustrasi peredaran informasi hoax. (Foto: Kominfo)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum cukup untuk menindak penyebar berita palsu (hoax) maupun menjerat penebar kebencian di media sosial. Menurut politikus kelahiran Klaten, Jawa Tengah, tersebut amanat yang termaktub di UU ITE perlu dijabarkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

"Kami mendorong pemerintah untuk membuat PP yang mengatur penindakan terhadap kasus ujaran kebencian dan penyebar hoax. Karena sekarang kebijakan yang ada baru sebatas peraturan menteri. UU ITE sudah bagus, tetapi akan lebih jelas dan terukur penindakannya jika dituangkan dalam PP," terangnya dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya berjudul 'Saracen dan Wajah Medsos Kita' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).

Sukamta lebih lanjut menjelaskan, PP itu nantinya bisa menjadi aturan tertulis yang mengikat provider atau perusahaan penyedia layanan media sosial. Kemudian pemerintah juga bisa lebih jelas membedakan sanksi bagi perusahaan medsos dan pengguna atau pemilik akun di jejaring tersebut.

"Untuk provider, mereka jadi punya tanggung jawab untuk censorship dan membentuk unit penanganan hoax. Sementara pemilik akun juga diminta tanggung jawab pemakaian," ucapnya.

(Baca: Peredaran Berita Hoax Sempat Naik-Turun, Diprediksi Puncaknya saat Pilpres 2019)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement