Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU ITE Dinilai Belum Cukup, DPR Usulkan Buat PP Tindak Jaringan Penyebar Hoax

Silviana Dharma , Jurnalis-Sabtu, 26 Agustus 2017 |16:49 WIB
UU ITE Dinilai Belum Cukup, DPR Usulkan Buat PP Tindak Jaringan Penyebar <i>Hoax</i>
Ilustrasi peredaran informasi hoax. (Foto: Kominfo)
A
A
A

Hal tersebut sejalan dengan usulan pembicara lain dalam diskusi ini. Direktur Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo, sekaligus ketua Presidium Jaringan Wartawan Anti-hoax (JAWAH), mendesak perusahaan-perusahaan media sosial dijadikan subjek hukum di Indonesia.

Dengan begitu perusahaan medsos seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan sejenisnya bisa dimintai keterangan serta pertanggungjawaban oleh petugas penegak hukum. Terlepas dari kebebasan berekspresi di ruang publik adalah urusan pemilik akun, perusahaan medsos tetap berperan sebagai pengelola mesin penyebar informasinya. Jadi, mereka juga perlu dibebankan tanggung jawab sosial yang sama dengan penggunanya.

Sepekan terakhir, terungkapnya sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen menjadi isu terhangat di Indonesia. Polisi menangkap tiga tersangka anggota jaringan penebar kebencian dan informasi palsu tersebut. Mereka adalah Jasriadi (32) selaku ketua, Muhammad Faizal Tanong (43) koordinator bidang media dan informasi, serta Sri Rahayu Ningsih (32) koordinator grup Jawa Barat.

(Baca: Polri: Ekonomi Jadi Motif Sindikat Saracen Sebarkan Ujaran Kebencian)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement