Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU ITE Dinilai Belum Cukup, DPR Usulkan Buat PP Tindak Jaringan Penyebar Hoax

Silviana Dharma , Jurnalis-Sabtu, 26 Agustus 2017 |16:49 WIB
UU ITE Dinilai Belum Cukup, DPR Usulkan Buat PP Tindak Jaringan Penyebar <i>Hoax</i>
Ilustrasi peredaran informasi hoax. (Foto: Kominfo)
A
A
A

Jasriadi terjerat tindak pidana ilegal akses, melanggar Pasal 46 Ayat (2) juncto Pasal 30 Ayat (2) dan/atau Pasal 46 Ayat 1 juncto Pasal 30 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman pelanggaran pasal tersebut maksimal 7 tahun penjara.

Sementara kedua rekannya dijatuhi tindak pidana ujaran kebencian. Itu berarti melanggar Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat 3. Ancaman hukumannya masing-masing 6 tahun penjara.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement