Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU ITE Dinilai Belum Cukup, DPR Usulkan Buat PP Tindak Jaringan Penyebar Hoax

Silviana Dharma , Jurnalis-Sabtu, 26 Agustus 2017 |16:49 WIB
UU ITE Dinilai Belum Cukup, DPR Usulkan Buat PP Tindak Jaringan Penyebar <i>Hoax</i>
Ilustrasi peredaran informasi hoax. (Foto: Kominfo)
A
A
A

Jasriadi terjerat tindak pidana ilegal akses, melanggar Pasal 46 Ayat (2) juncto Pasal 30 Ayat (2) dan/atau Pasal 46 Ayat 1 juncto Pasal 30 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman pelanggaran pasal tersebut maksimal 7 tahun penjara.

Sementara kedua rekannya dijatuhi tindak pidana ujaran kebencian. Itu berarti melanggar Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat 3. Ancaman hukumannya masing-masing 6 tahun penjara.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement