Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usulan Ini Dianggap Bertentangan dengan UU Pemilu

Usulan Ini Dianggap Bertentangan dengan UU Pemilu
Komisioner KPU RI (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Persoalan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik menjadi sorotan saat Komisi II DPR RI rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penyusunan peraturan verifikasi dan pendaftaran peserta pemilu, Senin, 28 Agustus 2017 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Salah serorang Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menuding KPU berusaha membuat norma baru yang bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu usulan itu soal keterwakilan perempuan 30% di kepengurusan parpol peserta pemilu hingga tingkat kabupaten/kota atau dewan pengurus daerah atau cabang.

"Norma tersebut secara nyata bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 Ayat 2. Dalam ketentuan undang-undang, keterwakilan 30% hanya berlaku di tingkat pusat," kata Baidowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Baidowi menuturkan, ketentuan keterwakilan perempuan 30% dalam kepengurusan parpol hingga kabupaten dan kota hanya berlaku untuk penyusunan daftar calon legislatif sebagaimana Pasal 246 Ayat 2.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement