Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkait Pelaporan Novel, Polisi Sudah Panggil Direktur Penyidikan KPK

Badriyanto , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2017 |15:41 WIB
Terkait Pelaporan Novel, Polisi Sudah Panggil Direktur Penyidikan KPK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono mengungkapkan, telah memeriksa Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Novel Baswedan.

"(Brigjen Aris) sudah diperiksa kemarin," ungkap Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/8/2017).

Kendati demikian, Argo enggan membeberkan informasi apa saja yang telah diperoleh dari Brigjen Aris dalam kasus pencemaran nama baik yang melilit penyidik senior KPK tersebut.

"Wah saya enggak bisa sampaikan," tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Sekadar informasi, Brigjen Aris melapor lantaran merasa tersinggung dengan isi email yang dikirimkan Novel pada 14 Februari 2017. Email tersebut berisi keberatannya atas mekanisme pengangkatan penyidik KPK dari Polri.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017. Pada hari itu juga polisi langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/524/VIII/2017/Ditreskrimsus.

Tidak lama kemudian, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menaikkan status hukum tesebut ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.B/11995/VIII/2017 Datro tertanggal 28 Agustus 2017.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement