WASHINGTON – Larangan bagi warga Amerika Serikat (AS) untuk bepergian ke Korea Utara (Korut) resmi berlaku mulai 1 September 2017. Larangan tersebut sudah diumumkan sejak jauh hari, terutama setelah meninggalnya mahasiswa AS bernama Otto Warmbier.
BACA JUGA: Sempat Koma, Mahasiswa AS yang Dibebaskan Korut Akhirnya Meninggal
Kementerian Luar Negeri AS berpendapat, larangan tersebut sangat penting mengingat risiko yang meningkat dan serius terkait penahanan warga Negeri Paman Sam di Korut. Jika warga AS melanggar aturan tersebut, pelaku bisa dijatuhi hukuman setara penjahat kriminal dan pencabutan paspor.
Meski demikian, Kementerian Luar Negeri AS tetap akan memberikan izin bagi warganya yang ingin pergi ke Korut dengan syarat yang sangat terbatas. Izin hanya akan diterbitkan untuk kepentingan peliputan (jurnalistik) atau proyek kemanusiaan.
Menurut data sejumlah agen perjalanan, sedikitnya 1.000 orang warga AS mengunjungi Korut setiap tahun. Namun, perjalanan pada Kamis 31 Agustus 2017 menjadi paket wisata terakhir yang diberikan oleh agen kepada turis asal Amerika.