"Kami harap MK dapat meluruskan pasal ini sehingga betul-betul aturan main kepemiluan kita itu sesuai dengan asas-asas yang sudah digariskan oleh konstitusi, yakni jujur, adil, juga konstitusional," katanya.
Sebelumnya, pihak-pihak lain yang telah menggugat UU Pemilu dapat dikelompokkan menjadi dua, terkait ambang batas pencalonan presiden antara lain Partai Idaman, advokat Habiburokhman, tokoh komunikasi politik Effendy Ghazali dan terakhir Perludem.
Sementara yang menggugat soal verifikasi partai politik antara lain, Partai Idaman, Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan dalam rapat paripurna DPR 21 Juli 2017. Tak sampai seminggu, pengesahan undang-undang tersebut kemudian diberondong permohonan uji materiil ke MK.
(Arief Setyadi )