(Baca juga: PBNU Apresiasi Penerbitan Pepres Tentang Penguatan Pendidikan Karakter)
Mengacu pada perpres,ketentuan hari yang akan diberlakukan harus didasarkan pada beberapa hal diantaranya: kecukupan pendidik dan tenaga pendidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal serta pendapat tokoh masyarakat, tokoh agama diluar komite sekolah/madrasah.
Sekadar diketahui, Perpres tersebut ditandatangani setelah menerima masukan dari pimpinan Ormas Islam di Indonesia. Ormas tersebut di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Jam'iyatul Al-Washliyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia, Mathla'ul Anwar, Tarbiyah Islamiyah, Forum Komunitas Diniyah Takmiliyah, Rabithh Ma'ahid Islamiyah, MUI, dan ICMI.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.