Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan, Ini Kata Ramadhan Pohan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 07 September 2017 |16:55 WIB
Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan, Ini Kata Ramadhan Pohan
Ramadhan Pohan (Foto: Okezone)
A
A
A

MEDAN – Politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan penipuaan senilai Rp.15,3 Miliar terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar.

Tuntutan terhadap Ramadhan Pohan dibacakan oleh Jaksa Emmy dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7/2017) siang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ramadhan Pohan yang ditemui usai persidangan, menolak seluruhnya tuntutan tersebut. Ia menyebut tuntutan itu tak berdasar karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkai di persidangan. Ramadhan pun akan menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Menurut Ramadhan, ia tidak pernah sama sekali menerima piutang senilai Rp.15,3 miliar dari Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Ia pun siap mati jika terbukti menerima atau menggunakan piutang tersebut.

"Tentang kwitansi itu yah, Saya pada hari ini mengatakan kepada Allah SWT untuk dicabut nyawa saya pada saat ini juga apabila saya benar menandatangani kwitansi (peminjaman) itu," ujar Ramadhan.

Namun, bila ini semua tidak terbukti, Ramadhan Pohan juga berharap hal sebaliknya terjadi pada orang yang menuduhnya melakukan penipuan.

"Jadi Mubahalah ini namanya, perbuatan keji ini,"tukasnya.

Ramadhan mengaku melontarkan pernyataan itu karena menilai banyak pertimbangan dalam nota tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Salah satunya, saat uang diserahkan saya tidak sedang berada di Medan ada bukti manifest pesawatnya dan sudah telah menunjukan bukti surat dokumennya. Tapi tak tercermin dan tidak ada disebutkan jaksa di tuntutannya. Kemudian tak satu rupiah pun saya terima uang. Soal pemberian dan penyerahan uang itu hanya antara mereka dan Linda," jelasnya.

Namun Ramadhan mengaku tetap menghargai tuntutan itu. Ia berharap agar nantinya majelis hakim yang menangani perkara ini mempertimbangkan fakta-fakta yang terungka di persidangan maupun pembeliaan yang mereka akan sampaikan nantinya.

"Saya yakin, hakim masih mempunyai integritas,"tukasnya.

(Mufrod)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement