Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terancam Berubah Fungsi, Ayo Selamatkan Cagar Alam Pulau Sempu!

Hari Istiawan , Jurnalis-Minggu, 10 September 2017 |10:08 WIB
Terancam Berubah Fungsi, Ayo Selamatkan Cagar Alam Pulau Sempu!
Pulau Sempu, Malang, Jawa Timur (Hari Istiawan/Okezone)
A
A
A

MALANG - Lalu-lalang perahu nelayan yang mengantar wisatawan ke Pulau Sempu, Malang, Jawa Timur, menjadi hal biasa disaksikan. Padahal, status cagar alam disandang pulau seluas 877 hektare ini. Keberadaan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam di Sendangbiru seolah tak diindahkan.

Arus wisatawan yang masuk area terlarang ini mencapai ribuan setiap tahun. Pihak yang mengelola, dalam hal ini Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) yang berwenang menjaga pulau ini pun berdalih keterbatasan personel di lapangan untuk menjaganya.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan bagi Balai Besar KSDA mengusulkan evaluasi kesesuaian fungsi Cagar Alam Pulau Sempu sesuai dengan PP 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Data yang diperoleh Okezone, usulan ini juga didasarkan atas beberapa pertimbangan beberapa usulan sebelumnya. Tahun 2011 lalu melalui surat BBKSDA Jatim Nomor S.732/BBKSDA JT 1.1/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 mengusulkan perubahan fungsi sebagian kawasan Pulau Sempu menjadi Taman Wisata Alam.

Selanjutnya, tahun 2015, Kepala Desa Tambakrejo membuat surat kepada Bupati Malang perihal permohonan penurunan status Cagar Alam Pulau Sempu sebagian, menjadi Kawasan Wisata Alam Terbatas yang meliputi sepanjang Pantai Waru-waru sampai Telyk Semut, Pantai Barubaru, Pantai Selatan, dan Laguna Segara Anakan. Surat ini ditandatangani Kepala Desa Tambakrejo yang waktu itu masih dijabat Sudarsono.

Tahun 2016, Kepala BB KSDA Jatim mengusulkan Evaluasi Kesesuaian Fungsi CA Pulau Sempu melalui surat dengan nomor S.456/BBKSDA.JAT-2.2/2016 tertanggal 13 Oktober 2016.

 

Pintu masuk Pulau Sempu (Hari/Okezone)

Direktur Pemolaan dan informasi Konservasi Alam (PIKA) mengundang pembahasan usulan EKF. Dan Menteri LHK membentuk tim teknis EKF CA Sempu dengan SK 320/MENLHK/KSDAE/KSA.0/7/2017 tanggal 10 Juli 2017.

Surat ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data lapangan mulai tanggal 21-26 Agustus dan saat ini sedang penyusunan laporan rekomendasi.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, Ayu Dewi Utari saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, kalau tim teknis sedang dalam tahap penyusunan laporan rekomendasi.

Namun, Ayu juga meluruskan bahwa, kajian dari tim teknis akan dihasilkan beberapa rekomendasi, yaitu pemulihan ekosistem jika kondisi ekologi dan sosial masih layak atau diubah fungsinya jika tidak layak.

"Hasilnya akan dilaporkan ke dirjen kemudian disampaikan ke menteri," kata Ayu saat ditanya Okezone, beberapa waktu lalu.

Aliansi Peduli Cagar Alam Sempu menegaskan penolakan rencana perubahan fungsi dan/atau penurunan Status Cagar Alam Sempu menjadi Taman Wisata Alam.

Juru bicara Aliansi Peduli Cagar Alam Sempu, Agni Istighfar Paribrata menyampaikan, kondisi Pulau Sempu saat ini membutuhkan penguatan perlindungan kawasan cagar alam sehingga tidak ada alasan untuk menurunkan status Cagar Alam Pulau Sempu.

"BBKSDA menggunakan alasan masyarakat butuh income dari sana sangat tidak masuk akal," kata Agni saat dihubungi Okezone.

Di sekitar Pulau Sempu banyak tempat wisata yang bisa dikelola dengan melibatkan banyak masyarakat seperti Pantai Sendangbiru, Tamban, Pantai Tiga Warna, Pantai Sediki dan juga sepanjang pesisir selatan Malang adalah pantai.

"Itu semua bisa melibatkan masyarakat, kenapa malah membuka Sempu. Ada apa?, kata Agni bertanya-tanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement