MALANG - Jauh sebelum Pemerintah Kolonial Belanda menetapkan Pulau Sempu sebagai kawasan cagar alam pada 15 Maret 1928, kearifan masyarakat lokal untuk menjaga pulau yang terletak di bagian selatan Jawa itu telah tercipta dan berlangsung lama.
Kearifan lokal ini terekam kuat melalui bahasa tutur dari generasi ke generasi yang menyatakan bahwa, Pulau Sempu adalah kawasan ‘hutan terlarang’. Cerita ini memang secara turun temurun dituturkan untuk menjaga kawasan Sempu yang berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur itu agar tidak dijamah manusia.
Aliansi Peduli Cagar Alam Pulau Sempu mencatat, pada 1880-an, di kawasan pesisir selatan Malang yang waktu itu masih berupa hutan belantara ada nama daerah bernama Tamban (sekarang Pantai Tamban) yang dalam bahasa Indonesia berarti ‘obat’.
Dinamakan obat karena air di daerah ini diyakini pernah menjadi penawar penyakit bagi tiga kiai yang babad alas atau membuka hutan di daerah itu. Ketiga dikenal masyarakat bernama Kiai Ngastowo, Kiai Mangun, dan Kiai Yaser itu juga tinggal di sana.
Alkisah, saat babad alas di daerah pesisir selatan ini, mereka kehausan hingga menderita sakit. Air tawar pun sulit dicari dan hanya ada air sungai yang kotor. Mereka meminumnya namun tidak bisa menghilangkan dahaga dan sakitnya.
Ketiga kiai ini kemudian mencoba minum air laut di pantai dan keajaiban terjadi karena rasa airnya seperti air tawar dan mereka juga sembuh dari penyakitnya. Sehingga dinamakan daerah ini dengan ‘Tamban’ dalam bahasa Jawa dibaca ‘Tombo’ yang berarti obat.