Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aneka Flora dan Fauna Terancam, Cagar Alam Pulau Sempu Butuh Pemulihan

Hari Istiawan , Jurnalis-Minggu, 10 September 2017 |14:25 WIB
Aneka Flora dan Fauna Terancam, Cagar Alam Pulau Sempu Butuh Pemulihan
Pulau Sempu, Malang, Jawa Timur (Hari Istiawan/Okezone)
A
A
A

Dari tabel di atas jelas sekali bahwa, Pulau Sempu sebagai cagar alam perlu dipulihkan kondisinya. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, cagar alam adalah kawasan suaka alam (KSA) yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan atau keunikan jenis tumbuhan dan atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaandan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

Pemanfaatan cagar alam hanya bisa dilakukan untuk kegiatan yang meliputi, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; penyerapandan atau penyimpanan karbon; dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.

Meski demikian, Balai Besar KSDA juga memiliki kewajiban rutin untuk melaksanakan evaluasi kesesuaian fungsi (EKF) setiap lima tahun dan sepuluh tahun sekali. Evaluasi ini untuk menentukan tindak lanjut pemulihan ekosistem dan atau perubahan fungsi.

Dalam perubahan fungsi juga tidak mudah karena harus ada tim terpadu yang dibentukMenteri LHK dengan melakukan riset dan pengumpulan data. Tata cara ini diatur dalam PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Perubahan fungsi ini pun hanya dapat dilakukan jika sudah terjadi perubahan kondisi biofisik kawasan hutan akibat fenomena alam, lingkungan, ataumanusia; diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat kawasan hutan; atau cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement