JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi mengaku dicecar 20 pertanyaan terkait kasus dugaan suap untuk Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh penyidik.
Hal itu diakuinya usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pemulusan pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli.
"Ada 20 pertanyaan. Tadi dimintai keterangan terkait Pak Ali (Sadli). Ya saya jawab semua," kata Anwar usai diperiksa penyidik, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
(Baca: Tegas! Ditetapkan Tersangka TPPU, KPK Sita Empat Mobil dan Uang Rp1,65 Miliar Milik Auditor BPK)
Sebagaimana dalam surat dakwaan dua tersangka pejabat Kemendes PDTT, Sugito dan Jarot Budi Prabowo, nama Anwar Sanusi disebut-sebut turut terlibat dalam upaya menyuap Auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.
Anwar juga diduga memberikan perintah kepada Sugito untuk mengumpulkan uang saweran sembilan unit kerja pada Kemendes PDTT. Uang saweran tersebut digunakan untuk memuluskan predikat WTP laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.
Namun demikian, Anwar Sanusi membantah telah memberikan perintah kepada bawahannya, Sugito, dalam hal mengakomodir saweran sembilan unit kerja untuk memuluskan suap kepada Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.
"Enggak. Enggak. Dipersidangan sudah dijelaskan ya. Sudah saya sampaikan itu kepada penyidik," singkatnya.
(Baca juga: Sekjen Kemendes PDTT Benarkan Ada Pertemuan Sugito dengan Ali Sadli di Restoran)
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pemberian predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Empat orang tersangka tersebut, yakni Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Dalam hal ini, Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo.
Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ulung Tranggana)