Sementara itu, Staf Ahli Direksi Bidang Komunikasi Publik dan Partisipasi Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaidi menuturkan, dalam kasus Debora, seharusnya pertolongan kesehatan diberikan semaksimal mungkin kepada Debora.
"Ya menurut peraturan perundangan yang berlaku, kalau peserta JKN KIS dalam keadaan gawat darurat medis, apalagi jika di daerah tersebut tidak ada pilihan rumah sakit lain, nah itu sebenarnya rumah sakit seharusnya bisa juga memberikan pelayanan untuk menangani kegawat daruratannya," kata Irfan di Jakarta, Selasa (11/9/2017).
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan, kewajiban untuk memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat tidak hanya berlaku bagi rumah sakit yang bermitra dengan BPJS, melainkan juga bagi rumah sakit diluar jaringan BPJS.
Bagi rumah sakit yang tidak bermitra dengan BPJS, klaim pertolongan kegawat daruratan dapat diajukan kepada BPJS. Yang terpenting ditegaskan Irfan, pertolongan terhadap pasien gawat darurat adalah yang utama.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, sebenarnya bagi rumah sakit yang belum bekerja sama pun, rumah sakit itu sebetulnya bisa mengklaim kegawat daruratan itu ke BPJS Kesehatan. Tentu dengan peraturan yang berlaku," terang Irfan. (ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))