Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FOKUS: Menyoroti Peraturan Pemilik Mobil di DKI Wajib Punya Garasi, Lancarnya Lalu Lintas Jadi Tujuan

FOKUS: Menyoroti Peraturan Pemilik Mobil di DKI Wajib Punya Garasi, Lancarnya Lalu Lintas Jadi Tujuan
Ilustrasi mobil parkir sembarangan di jalan. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

Di sisi lain, Direktur Institute Transportasi Indonesia (Instran) Darmaningtyas mengatakan penting sekali aturan ini disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat, terutama pada tingkat kelurahan. Peran kelurahan dinilai lebih strategis dibandingkan kepolisian dan Dishub DKI. Sebab, aparatur kelurahan yang paling tahu kondisi wilayahnya.

"Jadi yang harus aktif kelurahan, bukan polisi, bukan Dishub. Polisi dan Dishub tenaganya terbatas, tetapi kelurahan kan tahu wilayahnya," lanjut Darmaningtyas.

Ia melanjutkan, Perda 5/2014 disusun dengan semangat membatasi kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya roda empat. Sementara bagi warga yang tak bisa menyediakan garasi untuk memarkir kendaraannya, disarankan beralih ke angkutan umum. "Orang boleh beli mobil sebanyak-banyaknya, silakan, asal parkirnya tidak mengganggu kepentingan umum," tukas Darmaningtyas.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement