Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FOKUS: Menyoroti Peraturan Pemilik Mobil di DKI Wajib Punya Garasi, Lancarnya Lalu Lintas Jadi Tujuan

FOKUS: Menyoroti Peraturan Pemilik Mobil di DKI Wajib Punya Garasi, Lancarnya Lalu Lintas Jadi Tujuan
Ilustrasi mobil parkir sembarangan di jalan. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta terus mengeluarkan peraturan baru untuk membuat masalah kemacetan bisa terselesaikan. Setelah adanya rencana penerapan pembatasan sepeda motor di jalan-jalan protokol, kini Pemprov DKI berencana kembali menggaungkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kepemilikan Garasi Mobil. Dalam perda ini, calon pembeli mobil wajib mencantumkan surat kepemilikan garasi atau tempat parkir khusus. Bagi perorangan, harus menyerahkan surat kepemilikan garasi yang dikeluarkan kelurahan.

Kemudian diperjelas dalam Pasal 140 Perda 5/2014 bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan. Sehingga, nantinya warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Selanjutnya surat bukti tersebut menjadi syarat penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi perda itu sepanjang September. Dirinya juga telah meminta Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah untuk melakukan penindakan pada Oktober mendatang. "Setelah sosialisasi, bulan depan (Oktober) sudah harus dilakukan penindakan," jelas dia.

(Baca: Nih, Pro-Kontra Kalangan Komunitas Mobil soal Aturan Pemilik Mobil Harus Punya Garasi)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement