Lalu Pemprov DKI juga akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait penerbitan STNK. "Untuk penerbitan STNK, besok kita kerjasama dengan Polda. Ada perjanjian kerjasama (PKS) dengan Polda, sehingga mereka yang betul-betul punya garasi atau ada jaminan punya garasi bisa terbit STNK-nya," tutur Gubernur.
Dengan munculnya kerjasama itu, Pemprov DKI meningkatkan fasilitas untuk moda transportasi umum. "Transportasi kan sedang kita galakkan. Kalau untuk pemilik garasi sudah kita mulai sosialisasikan. Saya dengar ada beberapa yang sudah 'dikandangkan' oleh Dinas Perhubungan. Kita bantu, kalau dia enggak punya garasi, kita tunjukkan ini garasinya," terang Gubernur.
Sementara pengamat transportasi dari Universitas Pancasila (UP), Imam Hagni, menilai Perda 5/2014 soal kepemilikan garasi bagi pemilik mobil bertujuan mengurangi jumlah kendaraan di Ibu Kota. "Kalau (diparkir) di jalan arteri dan jalan kolektor memang akan ada hambatan (kepadatan) lalu lintas. Karena hambatan itu menyebabkan tersendatnya pergerakan lalu lintas," katanya, Senin 11 September 2017.
Selanjutnya, Imam melihat peraturan tersebut tidak berdampak besar untuk jalan lingkungan. Artinya, berbeda jalan arteri atau protokol dengan jalan lingkungan. Namun, ia setuju terkait aturan ini jika secara teknis berkaitan langsung dengan beban lalu lintas. Sedangkan apabila berkaitan dengan kepemilikan kendaraan, Imam menyatakan harus dilakukan peninjauan lagi. "Ya harus dikaji ulang soal pemilikan garasi itu. Tapi kalau memang karena berdampak dengan beban di jalan, saya setuju," ucapnya.
(Baca: Catat! Djarot Minta Mobil yang Tak Parkir di Garasi Dikandangkan Mulai Oktober)