Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi, KPK Tetapkan Bupati Batubara dan 4 Sejawatnya Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 September 2017 |17:47 WIB
Resmi, KPK Tetapkan Bupati Batubara dan 4 Sejawatnya Tersangka Suap
A
A
A

Konferensi pers OTT Bupati Batubara (Arie DS/Okezone)

Sebagai pihak penerima, OK Arya, Helman Herdadi, dan Sujendi disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP.

(Baca juga: Melonjak Rp2 Miliar dalam 2 Tahun, Ini Total Kekayaan Bupati Batubara yang Kena OTT KPK)

Sedangkan sebagai pihak pemberi Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement