Konferensi pers OTT Bupati Batubara (Arie DS/Okezone)
Sebagai pihak penerima, OK Arya, Helman Herdadi, dan Sujendi disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP.
(Baca juga: Melonjak Rp2 Miliar dalam 2 Tahun, Ini Total Kekayaan Bupati Batubara yang Kena OTT KPK)
Sedangkan sebagai pihak pemberi Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Salman Mardira)