JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Selain OK Arya, KPK juga menaikkan status empat orang lainnya dari saksi jadi tersangka. Mereka adalah Kadis PUPR Batubara Helman Herdadi, pemilik dealer mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
(Baca juga: Kena OTT KPK, Ini Sosok Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen)
Kelima tersangka tersebut diduga terjerat tindak pidana Koruspi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Batubara terkait dengan sejumlah pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kemarin.