JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintahannya.
OK Arya ditahan bersama keempat tersangka lainnya. Keempat tersangka lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi; Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono; serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Kelima tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Adapun, OK Arya ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sujendi Tarsono di Rutan KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Helman Herdady di Rutan Salemba, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Ini Sosok Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen
Kemudian, kontraktor Maringan Situmorang di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dan Syaiful Azhar dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. "Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2017) malam.