Tak lama setelah mobil tahanan KPK yang mengangkut para tersangka tersebut melaju untuk membawanya ke rutan masing-masing, Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady pun keluar dari gedung KPK.
Tersangka Helman tampak menggunakan kursi roda saat dibawa ke mobil tahanan KPK. Seirama dengan tersangka sebelumnya, Helman pun enggan berkomentar terkait pemeriksaan serta kasus yang menjeratnya tersebut.
Tersangka terakhir yang rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK yakni, seorang kontraktor Maringan Situmorang. Dia pun langsung digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.
Sebagai pihak penerima suap, OK Arya, Helman Herdadi, dan Sujendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Rachmat Fahzry)