Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Proyek Infrastruktur, Bupati Batubara OK Arya dan Empat Tersangka Lainnya Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 September 2017 |23:51 WIB
Suap Proyek Infrastruktur, Bupati Batubara OK Arya dan Empat Tersangka Lainnya Ditahan KPK
Bupati Batubara OK Arya. Foto Okezone/Arie Dwi Satrio
A
A
A

Tak lama setelah mobil tahanan KPK yang mengangkut para tersangka tersebut melaju untuk membawanya ke rutan masing-masing‎, Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady pun keluar dari gedung KPK.

Tersangka Helman tampak menggunakan kursi roda saat dibawa ke mobil tahanan KPK. Seirama dengan tersangka sebelumnya, Helman pun enggan berkomentar terkait pemeriksaan serta kasus yang menjeratnya tersebut.

Tersangka terakhir yang rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK yakni, seorang kontraktor Maringan Situmorang. Dia pun langsung digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.

Sebagai pihak penerima suap, OK Arya, Helman Herdadi, dan Sujendi disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement