Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pansus Angket KPK Mau Konsultasi ke Jokowi, Pimpinan DPR: Ini Terkesan Intervensi

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 19 September 2017 |12:09 WIB
Pansus Angket KPK Mau Konsultasi ke Jokowi, Pimpinan DPR: Ini Terkesan Intervensi
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (Bayu/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pimpinan DPR RI akan membahas permohonan Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mau konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil angket KPK. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyarankan, pemerintah tak dilibatkan dalam urusan angket KPK agar tak terkesan mengintervensi.

Rapat itu kemungkinan akan digelar pada siang ini atau Rabu 20 September besok. "Rencananya, siang atau besok akan rapim terkuat surat permohonan pansus untuk mengadakan konsultasi dengan Presiden," kata Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).

Taufik menilai pemerintah sebaiknya jangan dilibatkan pada urusan Pansus Angket KPK. Jika rapat konsultasi antara Pansus dengan Presiden dilaksanakan, menurutnya, justru akan menimbulkan kesan intervensi dan campur tangan dari Presiden terhadap proses yang berjalan di Pansus angket.

(Baca juga: Masa Kerja Segera Berakhir, Pansus DPR Laporkan Hasil Angket KPK ke Presiden Jokowi)

"Kalau kemudian pemerintah dibawa-bawa dalam kaitan pansus angket, artinya disampaikan sebelum paripurna konsultasi dengan Presiden ini agak terkesan seolah-olah ada intervensi, karena namanya angket itu haknya DPR," tutur Taufik.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menyatakan tak mau ikut campur dalam urusan Pansus Angket karena hal ini menjadi kewenangan penuh DPR. Sehingga atas dasar inilah, Taufik menyarankan agar Pansus Angket KPK sebaiknya mendelegasikan komunikasinya kepada partai-partai pendukung pemerintah untuk bertemu Jokowi.

"Kalau pun ada komunikasi dengan pemerintah, sebaiknya didelegasikan ke partai koalisi pemerintah, dalam konteks informal," jelas Taufik.

 (Baca juga: Presiden Jokowi Emoh Komentari Hak Angket KPK)

Apalagi, lanjut Taufik, tidak ada aturan yang mengatur bahwa hasil dari Pansus angket harus menyampaikan ke Presiden sebelum rapat paripurna. Masa kerja Pansus Amgket KPK sendiri diketahui akan habis pada 28 September 2017.

"Mekanisme pansus tidak ada yang mengatur sebelum disampaikan ke paripurna, apa pun hak-hak eksklusif di DPR harus dikonsultasikan ke pemerintah. Ini tidak diatur," tegas Taufik.

Sebelumnya Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan hasil temuanhya kepada Presiden Joko Widodo. Laporan ini akan diserahkan Pansus Hak Angket kepada Presiden Jokowi sebelum rapat paripurna DPR yang juga habisnya masa kerja Pansus pada 28 September 2017.

Wakil Ketua Pansus Angket DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengungkap, 60 hari masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September 2017. Sehingga Pansus berkewajiban melaporkan hasil temuan penyelidikan kepada rapat paripurna DPR, pada tanggal itu juga.

"Sebelum melaporkan kepada paripurna, hasil temuan pansus angket akan kami sampaikan kepada presiden sebagai kepala negara dan pemerintah," ujar Masinton dalam keterangan persnya di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin 18 September kemarin.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement