JAKARTA - PT Jasa Marga memecat satu karyawannya yang terlibat dalam kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial S yang diduga menerima hadiah atau janji satu unit motor gede (moge) Harley Davidson untuk memuluskan temuan audit laporan keuangan di Jasa Marga.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkapkan beberapa waktu belakangan, pihaknya dan BPK telah bekerjasama secara internal, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik atas salah seorang auditor BPK, yang selanjutnya diduga telah melibatkan karyawan Jasa Marga.
"Untuk mendukung dan menghormati proses hukum, dengan tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah, Jasa Marga tanggal 12 September 2017 telah memberhentikan sementara satu orang karyawan dari jabatannya," papar Heru kepada awak media melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Heru mengatakan, bahwa dalam melakukan proses bisnisnya, Jasa Marga selalu mengedepankan prinsip prinsip Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
(Baca Juga: Mantap! BPK Dukung KPK Usut Auditor Diduga Terima Suap Moge)