Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Ketua PN Terkait Korupsi Hakim Tipikor Bengkulu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2017 |12:30 WIB
KPK Periksa Ketua PN Terkait Korupsi Hakim Tipikor Bengkulu
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kaswanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Kaswanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryana (SUR)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, (22/9/2017).

Kasus ini sendiri bermula saat KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, pada 6 September 2017. Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah, Hakim Suryana, panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan‎, dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bengkulu, Syuhadatul Islamy.

Ketiganya diduga melakukan praktik suap untuk memuluskan perkara korupsi di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu 2013 yang sedang diadili di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Terdakwanya Wilson, keluarga dari Syuhadatul Islamy.

Syuhadatul mencoba mendekati Hakim Suryana lewat Hendra Kurniawan dengan tujuan mendapatkan putusan ringan untuk Wilson. Sebagai imbalannya disepakati suap Rp125 juta.

Sebagai tersangka penerima suap, Suryana dan Hendra Kurniawan ‎disangka melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syuhadatul Islamy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Ranto Rajagukguk)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement