[Baca Juga: Terungkap! Tarung 'Gladiator' di Bogor Sudah Berlangsung Selama 4 Tahun]
"BV yang bertarung langsung dengan korban, HK yang menyuruh, MS wasit dan TB juga yang menyuruh. Kita juga masih memburu dua pelaku lainnya PR dan T yang diduga berperan sebagai penyuruh," tandasnya.
Atas perbuatannya, ke-4 pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76 huruf C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara. (sym)
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.