Tapi ia menemui ganjalan tersendiri dalam menggunakan limbah industri sebagai bagian dari pembuatan geopori. Sebab, limbah industri yang dipakai masuk dalam kategori barang beracun berbahaya (B3). Penggunaannya tidak bisa dilakukan secara bebas.
Padahal, penggunaan limbah industri dalam pembuatan konstruksi jalan tersebut sudah melalui berbagai tahapan. Hasilnya juga dinyatakan aman. Ia pun berharap penggunaan limbah B3 itu bisa lebih leluasa dipakai dan tak lagi 'dikekang' undang-undang. "Ini jadi catatannya agar bisa membuka pikiran pemerintah," cetus Bambang.
Justru, dengan memanfaatkan limbah industri jadi bahan baku pembuatan konstruksi, ada nilai lebih yang dicapai. "Itu bukan limbah, buat saya sumber (yang bisa dimanfaatkan). Dengan memakai limbah-limbah itu kan berarti kita melakukan suatu gerakan green environmental, green process, dan kita membuat green product," tuturnya.
"Dan itu (pembatasan penggunaan limbah B3) di kita sudah ada di undang-undang, aneh itu. Di luar negeri enggak pernah ada undang-undang itu," tegas Bambang.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.