Setelah para calon pemohon pembuat paspor baru non elektronik tersebut ditolak oleh petugas verifikasi imigrasi dengan alasan berkas permohonannya tidak lengkap kemudian para calo tersebut memberikan janji bahwa keduanya bisa membantu dan sudah ada kesempatan kerja sama dengan penyelenggara negara imigrasi kelas II Sukabumi yakni Bambang Priambodo dengan syarat sanggup membayar biaya pembuatan paspor sesuai tarif yang mereka pasang.
"Mereka ini melakukan kegiatan tersebut, sudah dari tahun 2015 sampai dengan sekarang. Satu bulannya mereka mencetak 20 paspor per bulannya," ucapnya.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yakni satu Paspor aatas nama Dede Rodiana, berkas pemohon pembuat paspor aatas nama Ajidin, Taupik Hilman dan Yandi Sulaiman, serta uang Rp7,2 juta, enam ponsel berbagai merk, dan bukti printout penerbitan paspor satu bulan terahir.
"Kepada para pelaku kami terapkan pasal 5 ayat (2), pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal11, pasal 12 huruf (a), pasal 12 huruf (b), pasal 12 huruf (B) dan pasal 55 atau pasal 56 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)