JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Adalah Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo yang kini statusnya dinaikkan jadi tersangka.
Penetapan Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Diperkuat lagi dengani fakta-fakta yang terungkap di persidangan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus.
"KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka saudara ASS, Dirut PT Quadra Solutions," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Konferensi pers penetapan tersangka baru e-KTP (Arie/Okezone)