Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi, KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solutions Tersangka Baru Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 27 September 2017 |17:10 WIB
Resmi, KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solutions Tersangka Baru Korupsi E-KTP
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Antara)
A
A
A

Syarief menjelaskan, Anang diduga terbukti secara bersama-sama dengan pihak-pihak lainnya yakni Ketua DPR Setya Novanto, dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan anggota DPR, Markus Nari, melakukan korupsi proyek e-KTP.

"Perbuatan Anang patut diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 Triliun," jelasnya.

(Baca juga: Mengejutkan, Farhat Abbas Ungkap Miryam Haryani Cabut BAP untuk Menutupi Aliran Dana Korupsi E-KTP)

Adapun, kata Syarief, sesuai dengan fakta-‎fakta persidangan korupsi e-KTP, Anang berperan menyerahkan sejumlah uang kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya dari Andi Narogong.

Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement