Syarief menjelaskan, Anang diduga terbukti secara bersama-sama dengan pihak-pihak lainnya yakni Ketua DPR Setya Novanto, dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan anggota DPR, Markus Nari, melakukan korupsi proyek e-KTP.
"Perbuatan Anang patut diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 Triliun," jelasnya.
(Baca juga: Mengejutkan, Farhat Abbas Ungkap Miryam Haryani Cabut BAP untuk Menutupi Aliran Dana Korupsi E-KTP)
Adapun, kata Syarief, sesuai dengan fakta-fakta persidangan korupsi e-KTP, Anang berperan menyerahkan sejumlah uang kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya dari Andi Narogong.
Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)