Sebagaimana pada pengadaan satelit monitoring ini, Bakamla dan DPR sepakat menganggarkan sebesar Rp400 Miliar. Namun demikian, anggaran tersebut dipangkas hingga Rp220 Miliar karena pemerintah melakukan penghematan.
Dalam pengadaan tersebut terbukti telah terjadi praktik suap-menyuap untuk memuluskan perusahaan tertentu menggarap proyek ini.
Adapun, tender proyek ini dimenangkan oleh PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI). Dirut PT MTI, Fahmi Dharmawansyah pun telah dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara.
Pada persidangan sebelumnya, Fahmi Dharmawansyah mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp24 Miliar ke Politikus PDI Perjuangan, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Uang tersebut pun telah disalurkan ke sejumlah anggota DPR.
Salah satu yang diduga terlibat atau turut serta dalam pemulusan proses anggaran proyek satelit monitoring pada Bakamla ini adalah anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi. Fayakhun sendiri sudah diperiksa penyidik KPK.