Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Aksi 299, Presenter KompasTV Aiman Witjaksono Batal Diperiksa Terkait Laporan Dirdik KPK

Badriyanto , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2017 |13:59 WIB
Ada Aksi 299, Presenter KompasTV Aiman Witjaksono Batal Diperiksa Terkait Laporan Dirdik KPK
Dirdik KPK Aris Budiman (Rivan/Antara)
A
A
A

(Baca juga: Terkait Laporan Aris Budiman, Polisi Akan Periksa Pemred dan Presenter KompasTV)

Aiman menginginkan kasus yang dilaporkan Dirdik KPK bisa diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena wawancara yang ditayangkan di KompasTV tersebut murni produk jurnalistik. “Kami tetap mendorong penyelesaian lewat UU Pers bukan lewat KUHP," tegas Aiman.

Sebagaimana diketahui, dalam wawancaranya itu, Donald menyebut ada beberapa penyidik dan direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui Anggota Komisi III DPR RI terkait dengan pengamanan kasus e-KTP. Ia juga mengatakan ada musuh dalam selimut di tubuh KPK.

Atas dasar itu, Aris Budiman melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan. Adapun laporan Aris Budiman diterima polisi dengan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 5 September 2017.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement