JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih mendalami adanya keterlibatan anak dibawah umut dalam Situs Nikahsirri.com. Pasalnya, disinyalir dalam portal yang menawarkan lelang perawan itu, terdapat anak berusia 14 tahun.
Komisioner KPAI Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, KPAI terus melakukan kordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.
"Masih terus koordinasi dengan pihak kepolisian, kami pantau terus," ujar Ai kepada Okezone, Jakarta, Minggu 1 Oktober 2017.
Ai menuturkan hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan tersebut. Dia menekankan jika mendapatkan hal itu akan segera bertindak tegas.
"Saya belum menerima laporan. Kalau ada saya info secepatnya," ujar Ai.