Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI Masih Dalami Keterlibatan Anak 14 Tahun di Situs Nikahsirri.com

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2017 |06:30 WIB
KPAI Masih Dalami Keterlibatan Anak 14 Tahun di Situs Nikahsirri.com
Tampilan laman Nikahsirri.com (Foto: Ist)
A
A
A

Aris Wahyudi selaku pemilik situs nikahsiri.com sudah ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat ini dia sudah menyandang status tersangka.

Aris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dan dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan Ayat 2 juncto Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement