(Baca: KPAI Minta Pemilik Situs Nikahsirri.com Diganjar Pidana Maksimal Sesuai UU PA)
Terkait anak 14 di situs itu, sebelumnya, Kanit II Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Didik Putra menegaskan pihaknya terus mendalami informasi tersebut. Meskipun hingga saat ini, kata dia identitas dari mitra dan klien situs itu belum diketahui.
"Untuk menjadi klien atau mitra belum bisa diidentifikasikan. Karena mendaftar melalui email," kata Didik usai acara dialog polri, Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2017.
Sejauh ini, Polisi terus mendalami Situs Nikahsirri.com yang menawarkan kawin kontrak dan lelang perawan. Hingga saat ini, tercatat jumlah klien di portal itu mencapai angka 5.670.
(Baca juga: Wih! Klien Nikahsirri.com Capai Angka 5.670)