MAJALENGKA – Pelaku kasus pembuatan nata de coco dicampur pupuk urea di Blok Sawah Leuga, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, UU Abdurahman, dijerat pasal berlapis. Dia terancam dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto, mengatakan, pemilik pabrik bahan baku nata de coco campur urea itu dijerat dengan Pasal 135, 136 dan 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Pelaku terancam pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp4 miliar," katanya, Senin (2/10/2017).
Menurutnya, modus pelaku membuat nata de coco oplosan tersebut dengan cara menyaring air kelapa terlebih dahulu di bak penampungan air, lalu kelapa dimasukan ke panci dengan volume 100 liter air kelapa, kemudian dipanaskan dan dicampur dengan 500 gram gula pasir, 500 mm air cuka, 100 gram ZA / sejenis urea untuk tanaman.
(Baca juga: Bikin Kenyal dan Awet, Alasan Pelaku Gunakan Pupuk Urea dalam Pembuatan Nata de Coco)
"Air kelapa yang sudah mendidih disaring lagi ke dalam ember plastik kemudian diambil menggunakan gayung plastik dan dituangkan ke baki plastik dengan ditutup menggunakan kertas koran dan diikat menggunakan karet untuk dicetak," paparnya.