Ia menerangkan, apabila ada suatu partai politik yang hendak melakukan pendaftaran, maka mereka berkewajiban untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada KPU.
"Iya, kan di dalam Juknis (petunjuk teknis) kita disebutkan LO-nya (Liaison Officer) harus menyampaikan kalau dia ingin mendaftar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Viryan berkata, dalam menerima Partai Hanura nanti, pihaknya hanya mengizinkan delapan orang perwakilan partai untuk masuk ke dalam ruangan pendaftaran.
"Nah, dari proses pendaftaran ketika hadir yang diterima di ruang pendaftaran itu hanya 8 orang. Hanya 8 orang, 6 dari pengurus partai, 2 dari petugas penghubung yang dimandatkan oleh partai," tukasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.