(Baca Juga: Kapolda Metro Tegaskan Berkas Perkara Firza Husein Tak Perlu Keterangan Habib Rizieq)
"Saya belum tahu persis, kira-kira petunjuk Jaksa-nya seperti apa," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Berkaitan dengan kasus itu, Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun karena diduga telah memproduksi foto porno dan dikirim melalui pesan media sosial keorang lain.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.