(Baca Juga: Kapolda Metro Tegaskan Berkas Perkara Firza Husein Tak Perlu Keterangan Habib Rizieq)
"Saya belum tahu persis, kira-kira petunjuk Jaksa-nya seperti apa," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Berkaitan dengan kasus itu, Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun karena diduga telah memproduksi foto porno dan dikirim melalui pesan media sosial keorang lain.
(Khafid Mardiyansyah)