Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dikembalikan Jaksa Sejak Juni Lalu, Polisi Belum Lengkapi Berkas Perkara Firza Husein

Badriyanto , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2017 |16:52 WIB
Dikembalikan Jaksa Sejak Juni Lalu, Polisi Belum Lengkapi Berkas Perkara Firza Husein
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
A
A
A

(Baca Juga: Kapolda Metro Tegaskan Berkas Perkara Firza Husein Tak Perlu Keterangan Habib Rizieq)

"Saya belum tahu persis, kira-kira petunjuk Jaksa-nya seperti apa," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Berkaitan dengan kasus itu, Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun karena diduga telah memproduksi foto porno dan dikirim melalui pesan media sosial keorang lain.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement