(Baca: Sekuriti Ini Ungkap Fakta Mengejutkan soal Pemilik Spa Harmoni Tempat Pesta Kaum Gay)
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek dan meringkus 51 pria pasangan sesama jenis di T1 Sauna, Jl. Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 6 Oktober 2017 lalu.
Dalam kasus ini, pengelola spa bersama karyawannya telah dijadikan tersangka. Yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.