Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Bakamla, KPK Periksa Anggota DPR dan Pejabat Bappenas

Antara , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2017 |14:20 WIB
Kasus Suap Bakamla, KPK Periksa Anggota DPR dan Pejabat Bappenas
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dalam penyidikan korupsi proyek pengadaan satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Selain memeriksa Fayakhun, KPK juga dijadwalkan memeriksa Direktur Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Wisnu Utomo sebagai saksi juga untuk tersangka Nofel Hasan.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Fayakhun dan Managing Director PT ROHDE and SCHWARZ Indonesia Erwin S Arif ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak akhir Juni lalu.

"Kami sedang dalami proses penganggarannya. Jadi, pembahasan terkait dengan Bakamla ini seperti apa, aturan-aturan umum terkait pembahasan anggarannya bagaimana, jadi sedang kami dalami," kata Febri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement