Baca juga: Soal Laporan Dirdik KPK, Presenter Kompas TV Aiman Minta Diselesaikan Lewat UU Pers
Rosi melanjutkan, apabila penyidik hanya ingin mengetahui langsung tentang pernyataan apa saja yang dianggap melanggar Undang-Undang sedianya bisa memutar kembali video wawancara terebut. Namun apabila masih memerlukan keterangan lainnya, Rosi bersedia menjawab pertanyaan penyidik.
"Itulah kenapa kami datang, untuk memastikan kesaksian apa yang sebenarnya dibutuhkan dari kami, kalau untuk melihat isi tayangan bisa dilihat dari Kompas TV sudah jelas. Tapi kalau polisi membutuhkan keterangan lain ya monggo saja, kami siap," ujarnya.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.