Lima orang diamankan dalam kasus ini, Ronald Boy Rumondor, Zainal Kadir, Jun, Riski dan Heri Palar. Para pelaku dikenakan pasal 264 ayat 1 ke satu subsidair 263 ayat 1 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Boy selaku pemilik percetakan mengatakan bahwa rata-rata pemesan dokumen aspal digunakan untuk pengurusan berkas di finance dan juga untuk mendaftar di transportasi online. Setiap harinya Boy meraup keuntungan Rp500 ribu untuk pembuatan dokumen Aspal.
"Sudah sejak bulan Juli tahun lalu usaha ini dilakukan, mengerjakannya tidak lama, satu jam selesai," jelasnya.
Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Manado yang sehari-harinya bertugas di Kecamatan juga turut terlibat dalam kasus ini adalah Zainal Kadir (33) yang berperan sebagai penyuplai blanko e-KTP sekaligus mengedit.
(Angkasa Yudhistira)