Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Massa Calon Bupati Serang Kantor Kemendagri, KPU: Hasil Pilkada Tolikara Sesuai Putusan MK

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2017 |15:59 WIB
Massa Calon Bupati Serang Kantor Kemendagri, KPU: Hasil Pilkada Tolikara Sesuai Putusan MK
Suasana kantor Kemendagri setelah diserang massa. Foto Okezone/Harits Tryan
A
A
A

JAKARTA – Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diserang oleh sekelompok orang yang diketahui pendukung calon Bupati Tolikara, John Tabo dan Barnabas Weya, Rabu kemarin.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan hasil Pilkada di bumi cendrawasih itu sudah tak bisa diganggu gugat. Sebab, kata dia, sengketa pilkada di sana sudah final berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah ada putusan, putusan MK sudah muncul, dan KPU sudah menetapkan siapa yang hasil pilkada sesuai hasil putusan MK," ujany di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).

Baca Juga: Pasca-Diserang Massa, Begini Kondisi Kantor Kemendagri

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement