JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pelaku penyerangan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan pendukung calon Bupati Tolikara, Papua, John Tabo dan Barnabas Weya harus diproses hukum.
"Penyerangan ini, prinsip terjadi pidana, harus diproses (hukum)," ujar Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Menurut Tito, kekerasan dalam bentuk apapun tak boleh terjadi, apalagi sampai menyebabkan adanya korban.
"Penggunaan kekerasan, apa pun juga tak boleh terjadi. Melukai orang, menghancurkan tak boleh terjadi, itu pasti akan kita proses," tegas Tito.
Sebelumnya, Kantor Kemendagri diserang sekelompok massa yang mengatasnamakan pendukung calon Bupati Tolikara, Papua John Tabo dan Barnabas Weya.