"Berikutnya, kami melaporkan situs seword.com ke Bareskrim Mabes Polri. Ada dua objek laporan kita adalah pemilik situs seword.com dan penulis opini yang terbukti bermuatan tendensius, ujaran kebencian dan mengandung provokasi SARA," ungkapnya.
Dikatakan Siswanto, pihaknya tidak ingin informasi komunikasi dipenuhi informasi hoax, ujaran kebencian dan provokatif. Pelaporan itu juga dimaksudkan untuk menjadi pelajaran kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana menggunakan teknologi komunikasi, terutama di dunia maya.
"Setiap orang memiliki tanggung jawab atas ujarannya di media. Semoga setiap kita memiliki kesadaran untuk menciptakan keharmonisan berbangsa dan bernegara," pungkasnya.(fin)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.